Home » » Dana Al-Quran pun di korupsi juga

Dana Al-Quran pun di korupsi juga

Dana Al-Quran pun  di korupsi juga 
Sungguh miris nasib negri ini Fakta hancurnya moral [oknum] pejabat kembali bertambah setelah ramai diberitakan dimedia tentang korupsi pengadaan Al-Quran dijajaran Departemen Agama Republik Indonesia. tidak puas dengan gaji dan penghasilan sebagai pejabat departemen agama,maka Dana al-quran pun d korupsi juga .

sunngguh tidak bermoral mengajarkan umat tidak melakukan korupsi. Namun temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kementrian Agama masih terjadi korupsi apalagi menyangkut pengadaan Al-Qur’an. Krisis akhlak dan moral sudah parah dan menggerikan. 

KPK sempat kaget dengan temuannya. KPK terkejut, bagaimana mungkin di sebuah institusi yang mempunyai lambang Al Quran, para aparat dan pejabatnya melakukan korupsi pengadaan kitab suci. Beberapa tahun lalu, juga pernah terjadi korupsi dana abadi ‘haji’ di Depag dan pelakunya juga dipenjara. Depag akibatnya dianggap lekat dengan korupsi yang kronis. Kementerian Agama menyebutkan, anggaran pengadaan Al Quran sangat minim. Anggaran per tahunnya adalah Rp130 miliar, sedangkan kebutuhan per tahunnya adalah 2 juta eksemplar. Pada 2009, pengadaan 42.600 eksemplar Al Quran ditenderkan dengan nilai Rp1,156 miliar. 

Sedangkan pengadaan 45 ribu eksemplar pada 2010 ditender dengan nilai Rp1,4 miliar. Pada 2011, ada pengadaan 67.600 eksemplar Al Quran dengan nilai Rp5,604 miliar. Kemudian ada APBNP untuk pengadaan 660 ribu eksemplar dengan nilai Rp22,8 miliar. 

Dari nilai itu ada efisiensi anggaran Rp1,8 miliar. Nah, nilai efisiensi itu digunakan untuk kembali mendata Al Quran sebanyak 17 ribuan. "Memang anggarannya terbatas, Rp130 miliar per tahun. Untuk kebutuhan Al Quran per tahunnya yakni sebanyak 2 juta eksemplar. Sampai saat ini secara normatif atau di atas kertas tidak menemukan penyimpangan," ujar Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.

 Nasaruddin merasa terpukul dengan kasus korupsi ini. Sebagai Dirjen di Depag waktu itu, dia tidak mengurusi soal pengadaan. Para pejabat pembuat komitmen setingkat direkturlah selaku penanggung jawab pengadaan. Sedangkan pelaksana pengadaan dilakukan pejabat eselon III. Nilai pengadaan saat itu ditaksir sekitar Rp5,6 miliar yang dikucurkan Inspektorat Jenderal Kemenag. Plt Deputi Penindakan KPK, KMS Rony menyebut tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia sudah menggurita di mana-mana. Salah satunya di institusi pemerintah yang mengurusi mengenai keagamaan yaitu Kementerian Agama.

 Memang, masalah korupsi tergantung personil dan peluangnya. Tidak hanya di DPR tetapi juga di Kementerian Agama apalagi yang diduga dikorupsi adalah pengadaan Al-Quran. Pegawai Kementrian Agama yang semula diharapkan menjadi teladan ummat malah ikut melakukan korupsi. “Saya ikut prihatin dengan kejadian ini. 

Padahal, sewaktu saya menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, masalah yang selalu saya wanti-wanti adalah terkait dengan pengadaan Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an ini sesuatu yang sangat suci, bahkan saya tahu persis dampak dari memainkan pengadaan Al-Qur’an. Jangankan korupsi, mencari keuntungan dari pengadaan Al-Qur’an saja saya selalu mengimbau kepada pelaksananya jangan!,” papar Wamenag.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
 
Support : Watch Free TV movie online | Ayam Bangkok Murah Berkualitas | Watch Telenovelas
Copyright © 2013. Zaenal izZa - All Rights Reserved
Sesepuh by Shop For Baby
Proudly powered by Blogger