Hanya ngingetin aja kalu gak salah salamnya berbeda dengan shalat fardhu…kalau shalat jenazah salamnya Assalamu’alaikum warahmaullahiwabarakatuh.
Kalau di shalat fardhu hanya sampai warahmatullah…itu faham yang saya anut…maaf karena ada faham yang salam shalat fardhu nya komplit kaya shalat jenazah.
Dan di shalat jenazah tidak ada ruku dan sujud.
Kalau di shalat fardhu hanya sampai warahmatullah…itu faham yang saya anut…maaf karena ada faham yang salam shalat fardhu nya komplit kaya shalat jenazah.
Dan di shalat jenazah tidak ada ruku dan sujud.
Syarat-syaratnya :
1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani 2. Letak jenazah sebelah kiblat didepan yang menshalati 3. Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.
Rukun dan cara mengerjakannya :
1. Shalat jenazah tanpa ruku dan sujud juga tanpa iqamah.
2. Niat
Lafal niat untuk jenazah laki-laki / perempuan sebagai berikut :
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati (ma’mumam/imamam) lillahi ta’alaa.”
Artinya : “aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”
Setelah niat, dilanjutkan takbiratul ihram : Allahu Akbar , setelah itu membaca surat Fatihah, kemudian disambung dengan takbiratul ihram kedua : Allahu Akbar.
Setelah takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw. Minimal: “Allahumma Shalli ‘alaa Muhammadin”
artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad”
Kemudian takbir ketiga disambung dengan do’a minimal sebagai berikut : “Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”
Artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan
dan ma’afkanlah dia”
Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan “Lahuu” diganti dengan “Lahaa”. Jika mayatnya banyak maka bacaan “Lahuu” diganti dengan “Lahum”.
Setelah itu takbir ke empat, disambung dengan do’a minimal :
“Allahumma la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”
Artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai
kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan
pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah
sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”
Salam
Shalat Ghaib (Fardu Kifayah).
Yaitu shalat jenazah tetapi tidak dihadapan jenazah (jenazahnya
berada ditempat lain atau sudah dimakamkan). Niatnya :
“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa”
Artinya : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir
fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”"
“Fulanin” diganti dengan nama mayat yang dishalati.
Doa Untuk Jenazah
1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani 2. Letak jenazah sebelah kiblat didepan yang menshalati 3. Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.
Rukun dan cara mengerjakannya :
1. Shalat jenazah tanpa ruku dan sujud juga tanpa iqamah.
2. Niat
Lafal niat untuk jenazah laki-laki / perempuan sebagai berikut :
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati (ma’mumam/imamam) lillahi ta’alaa.”
Artinya : “aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”
Setelah niat, dilanjutkan takbiratul ihram : Allahu Akbar , setelah itu membaca surat Fatihah, kemudian disambung dengan takbiratul ihram kedua : Allahu Akbar.
Setelah takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw. Minimal: “Allahumma Shalli ‘alaa Muhammadin”
artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad”
Kemudian takbir ketiga disambung dengan do’a minimal sebagai berikut : “Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”
Artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan
dan ma’afkanlah dia”
Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan “Lahuu” diganti dengan “Lahaa”. Jika mayatnya banyak maka bacaan “Lahuu” diganti dengan “Lahum”.
Setelah itu takbir ke empat, disambung dengan do’a minimal :
“Allahumma la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”
Artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai
kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan
pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah
sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”
Salam
Shalat Ghaib (Fardu Kifayah).
Yaitu shalat jenazah tetapi tidak dihadapan jenazah (jenazahnya
berada ditempat lain atau sudah dimakamkan). Niatnya :
“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa”
Artinya : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir
fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”"
“Fulanin” diganti dengan nama mayat yang dishalati.
Doa Untuk Jenazah
Para ulama bersepakat disunnahkannya berdoa bagi si mayit setelah takbir ketiga didalam shalat jenazah, dan diantara doa-doa tersebut—sebagaimana terdapat didalam kitab “al Adzkar” Imam Nawawi , diantaranya :
1. Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah berdoa :
" اللَّهم اغفِر لَهُ ، وَارحَـمهُ ، وعافِهِ ، وَاعفُ عَنهُ ، وَأَكرِم نُزُلَهُ ، وَوَسِّع مَدخَلَهُ ، وَاغسِلهُ بالمَاءِ وَالثَلجِ وَالبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايا كَما نَقَّيتَ الثَّوبَ الأَبيَضَ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبدِلهُ دَارًا خَيرًا مِن دَارِهِ ، وَأَهلًا خَيرًا مِن أَهلِهِ ، وَزَوجًا خَيرًا مِن زَوجِهِ ، وَأَدخِلهُ الجَنَّةَ ، وَأَعِذهُ مِن عَذَابِ القَبرِ أَو مِن عَذَابِ النَّار "
2. Diriwayatkan oleh Abu Daud, at Tirmidzi dan al Baihaqi bahwa Rasulullah berdoa dengan mengatakan :
" اللَّهُمَّ اغفِر لحَِـيِّناَ وَمَيِّتِنَا ، وَصَغِيرِناَ وَكَبِيرِنَا ، وَذَكَرِنَا وَأُنثَانَا ، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا ، اللَّهُمَّ مَن أَحيَيتَهُ مِنَّا فَأَحيِهِ عَلَى الإسلَام ، وَمَن تَوَفَّيتَهُ مِنَّا فَتَوَفِّهِ عَلَى الإِيمَان ، اللَّهُم لَا تَحرِمنَا أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ ".
Sedangkan setelah takbir keempat maka tidaklah ada kewajiban untuk berdoa menurut kesepakatan para ulama namun dianjurkan untuk berdoa—sebagaima disebutkan oleh Imam Syafi’i didalam kitab “al Buwaithi”—dengan lafazh :
اللَّهُمَّ لَا تَحرِمنَا أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ.
Atau dengan doa :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّار
Wallahu A’lam